Pasangan Pengantin Rejasari Resmi Tercatat sebagai Suami Istri Sah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – KUA Purwokerto Barat kembali melaksanakan pelayanan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat. Prosesi akad nikah pasangan pengantin Adi Ivan Sallasah dengan Fitria Riski Ariyani berlangsung dengan khidmat di Ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Rabu (03/06)

Kedua mempelai merupakan warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Prosesi akad nikah dipimpin dan dicatat langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, yang bertindak sebagai penghulu dalam pelaksanaan pernikahan tersebut.

Acara berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, disaksikan oleh keluarga, wali nikah, serta para saksi yang hadir. Setelah ijab kabul diucapkan dengan sah, pasangan pengantin resmi tercatat sebagai suami istri sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khalim Endri menyampaikan ucapan selamat kepada kedua mempelai serta berharap rumah tangga yang dibangun dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi, saling menghormati, dan menjalankan hak serta kewajiban masing-masing dalam kehidupan berumah tangga.

“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga merupakan ikatan suci yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Semoga pasangan Adi Ivan Sallasah dan Fitria Riski Ariyani senantiasa diberikan kebahagiaan, keberkahan, dan keteguhan dalam membina rumah tangga,” ungkapnya.

Melalui pelaksanaan akad nikah ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang pencatatan nikah serta pembinaan keluarga sakinah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (is)