Pastikan Keabsahan Akad Nikah, Penghulu Cermat Periksa Berkas Perwalian

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Ketelitian pemeriksaan dokumen menjadi kunci utama dalam menjamin keabsahan prosesi pernikahan secara hukum Islam maupun negara. Berada di ruang kerjanya. Penghulu KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, melakukan verifikasi dan pemeriksaan intensif terhadap berkas wali nikah atas nama Ahmad Hartono, yang merupakan wali dari calon pengantin wanita, Syifa Nurohmah. Kamis (30/7)

Pemeriksaan berkas perwalian ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) di KUA sebelum akad nikah dilaksanakan, guna memastikan kedudukan wali nikah telah sesuai dengan syarat dan rukun munakahat.

Firman Nurhidayat menjelaskan pentingnya tahap verifikasi dokumen perwalian ini demi menjaga keabsahan ijab kabul.

"Pemeriksaan berkas wali nikah ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan syarat administratif sekaligus keabsahan hubungan nasab antara calon pengantin wanita dengan walinya. Kami harus memastikan bahwa Bapak Ahmad Hartono memang betul-betul pihak yang sah dan berhak menjadi wali nikah dari Mbak Syifa Nurohmah," ujar Firman Nurhidayat.

Firman menambahkan bahwa kehati-hatian dalam verifikasi berkas merupakan bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak calon pengantin dan keluarganya.

"Verifikasi dilakukan secara detail, mulai dari pencocokan kartu keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen pendukung lainnya. Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid, maka proses pendaftaran nikah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga hari pelaksanaan akad," tambah Firman.

Proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kooperatif. Melalui langkah verifikasi yang ketat ini, KUA Purwokerto Timur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepenghuluan yang tertib administrasi, akuntabel, dan transparan kepada masyarakat. (jw)