Pastikan Keabsahan Dokumen, KUA Periksa Berkas Catin
Banyumas – Bertempat di Balai Nikah KUA Sumpiuh, telah dilaksanakan proses pemeriksaan berkas (verifikasi data) bagi calon pengantin (catin). Pemeriksaan ini merupakan tahapan wajib dalam prosedur pendaftaran nikah guna memastikan validitas seluruh dokumen kependudukan sebelum hari prosesi akad nikah dilaksanakan. Jumat (06/02)
Pemeriksaan berkas kali ini dilakukan terhadap pasangan calon pengantin:
-
Calon Mempelai Pria: Eki Haris Setiawan (asal Desa Bogangin)
-
Calon Mempelai Wanita: Susmiyati (asal Tegal)
Proses verifikasi dipimpin langsung oleh staf KUA Sumpiuh, Solehun dan Hidayatul Muharor. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan mendalam terhadap kecocokan data pada KTP, Kartu Keluarga, ijazah, serta surat pernyataan lainnya untuk menghindari adanya kekeliruan administrasi di kemudian hari.
"Pemeriksaan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum dan administratif telah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku," ujar salah satu staf pemeriksa di sela-sela kegiatan.
Pasangan Eki Haris Setiawan dan Susmiyati direncanakan akan melangsungkan pernikahan pada 20 Maret 2026. Selain pemeriksaan berkas, pasangan tersebut juga mendapatkan arahan singkat mengenai langkah-langkah selanjutnya menuju hari bahagia mereka. Seluruh rangkaian kegiatan di Balai Nikah berjalan dengan lancar dan khidmat.
