HUT RI #81

Pastikan Keabsahan Dokumen, Penghulu Periksa Berkas Pernikahan Lintas Wilayah

K
KUA Purwokerto Timur
02 Mar 2026
24x dibaca
SHARE

Purwokerto – Ketelitian dalam verifikasi administrasi menjadi kunci utama kelancaran proses sakral pernikahan. Firman Nurhidayat, Penghulu KUA Purwokerto Timur, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas persyaratan nikah pasangan lintas wilayah yang direncanakan naik pelaminan akhir bulan ini. Senin, (02/03).

Pasangan tersebut adalah Wiwit Sugiadil (36), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, dan calon istrinya, Deska Dwi Permanasari (36), warga Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan. Meskipun keduanya berasal dari luar wilayah kerja KUA Purwokerto Timur, prosesi akad nikah rencananya akan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Mersi pada 26 Maret 2026 mendatang.

Karena adanya perbedaan domisili asal dengan lokasi pernikahan, Firman Nurhidayat memberikan perhatian khusus pada surat rekomendasi nikah dan keaslian data kependudukan kedua calon mempelai.

"Kami melakukan pemeriksaan berkas ini secara menyeluruh, mulai dari surat pengantar nikah (N1-N4), surat rekomendasi nikah dari KUA asal, hingga status masing-masing calon mempelai. Validasi ini sangat penting agar tidak ada kendala hukum atau administrasi saat hari pelaksanaan akad nikah nanti," ujar Firman Nurhidayat.

Firman menambahkan bahwa pemeriksaan lebih awal memberikan ruang bagi calon pengantin untuk melengkapi kekurangan jika ditemukan ketidaksesuaian data.

"Mengingat Mas Wiwit berasal dari Kroya dan Mbak Deska dari Purwokerto Selatan, namun menikah di wilayah Mersi (Purwokerto Timur), koordinasi antar-KUA melalui sistem digital Simkah dan berkas fisik harus benar-benar sinkron. Kami ingin memastikan hak-hak sipil mereka terlindungi dengan pencatatan yang akurat," tambahnya.

Proses verifikasi ini berjalan dengan lancar, dan pasangan tersebut kini tinggal menunggu hari pelaksanaan akad nikah yang tinggal menghitung minggu. (jw)