Pastikan Keabsahan Dokumen, Staf KUA Lakukan Pemeriksaan Data Catin
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Dalam rangka tertib administrasi dan memastikan keabsahan dokumen kependudukan menjelang pelaksanaan akad nikah, Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh, Makmun, melaksanakan pemeriksaan berkas dan data serta kelengkapan dokumen pasangan Calon Pengantin (Catin). Rabu (24/06)
Pemeriksaan data kali ini dilakukan terhadap pasangan calon pengantin yang sama-sama berasal dari wilayah Sumpiuh, yaitu Kinkin P. dan Tarno. Pasangan tersebut direncanakan akan melangsungkan akad nikah pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang.
Proses pemeriksaan ini meliputi verifikasi kesesuaian data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta formulir persetujuan kedua calon pengantin. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya kesalahan redaksional maupun kekeliruan data status hukum yang akan tercatat pada Buku Nikah nantinya.
Makmun, menyampaikan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan dokumen pra-nikah merupakan standar operasional yang wajib dipenuhi. "Kami harus memastikan seluruh data yang masuk benar-benar valid dan tidak ada perbedaan nama atau identitas lainnya. Hal ini demi memberikan pelayanan terbaik serta menjamin kepastian hukum yang kuat bagi pasangan pengantin setelah sah menjadi suami istri," ujarnya.
Dengan dilaksanakannya verifikasi dan pemeriksaan yang matang ini, diharapkan seluruh rangkaian proses administrasi hingga hari H pelaksanaan akad nikah pasangan Kinkin P. dan Tarno dapat berjalan dengan lancar, khidmat, dan tanpa hambatan.
