Staf Layani Permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah Warga

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan kelengkapan administrasi keagamaan. Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Julian Wardana, melayani warga Kelurahan Sokanegara, Khalimatus Sa'diyah, di ruang pelayanan kantor setempat. Selasa (28/7)

Kedatangan Khalimatus Sa'diyah ke KUA Purwokerto Timur bertujuan untuk meminta nomor akta nikah. Nomor tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat utama dalam proses pembuatan surat kehilangan di kepolisian guna mengurus penerbitan duplikat buku nikahnya yang hilang.

Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Julian Wardana, menjelaskan bahwa pihak KUA langsung memproses permintaan data tersebut agar warga dapat segera melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.

"Ibu Khalimah saat ini tengah mengurus berkas persyaratan untuk penerbitan duplikat buku nikahnya yang hilang. Ada beberapa persyaratan mendasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu, di antaranya adalah surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian," kata Julian.

Menanggapi alur pelayanan tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menyampaikan bahwa pihak KUA siap membantu dan mempermudah masyarakat yang mengalami kendala dokumen keagamaan seperti buku nikah rusak atau hilang.

"Kami mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah untuk tidak ragu datang dan berkonsultasi ke KUA. Selama seluruh prosedur dan persyaratan administrasi seperti surat kehilangan dari kepolisian dan dokumen pendukung lainnya terpenuhi, proses penerbitan duplikat buku nikah akan kami layani dengan cepat dan transparan," ujar Zangim Fiddaroin.

Dengan adanya kemudahan layanan ini, KUA Purwokerto Timur berharap masyarakat teredukasi mengenai pentingnya menjaga keabsahan serta kelengkapan dokumen administrasi kependudukan dan keagamaan. (jw)