HUT RI #81

Pastikan Legalitas Wakaf, Penyuluh Tinjau Mushola yang Akan Diikrarkan

K
KUA pekuncen
12 Feb 2026
90x dibaca
SHARE

Banyumas – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekuncen, Miftakhyul Faozi, melakukan pengecekan lokasi wakaf mushola . Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan pendampingan sebelum pelaksanaan ikrar wakaf. Selasa (10/02)

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan administrasi, kejelasan status tanah, serta kondisi fisik bangunan mushola yang akan diwakafkan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi perwakafan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Miftakhyul Faozi menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang memiliki nilai ibadah jangka panjang, sehingga prosesnya harus dilakukan secara sah dan sesuai prosedur. “Pengecekan ini penting agar saat ikrar wakaf dilaksanakan, semua persyaratan sudah terpenuhi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan penjelasan kepada pihak yang akan mewakafkan (wakif) mengenai tata cara ikrar wakaf, penunjukan nadzir, serta pentingnya pencatatan resmi agar memiliki kekuatan hukum.

Dengan adanya pendampingan dari Penyuluh Agama Islam, diharapkan proses ikrar wakaf mushola dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Wakaf mushola ini diharapkan menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan yang membawa keberkahan bagi umat.