Pastikan PMBM Berjalan Transparan dan Akuntabel, Ombudsman RI Lakukan Monitoring Pelayanan Publik di MTs Negeri 3 Banyumas
Oleh MTSN3 Banyumas
Banyumas — Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Tim Ombudsman RI melaksanakan kunjungan monitoring ke MTs Negeri 3 Banyumas. Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai bagian dari upaya memastikan proses penerimaan murid berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selasa (21/07)
Kunjungan diterima langsung oleh Kepala MTs Negeri 3 Banyumas, Sudir, didampingi Kepala Tata Usaha Ali Munif, serta Tim PMBM MTs Negeri 3 Banyumas. Dalam suasana yang komunikatif dan terbuka, pihak madrasah menyambut baik kegiatan monitoring tersebut sebagai bentuk penguatan tata kelola pelayanan publik sekaligus sarana evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selama proses monitoring, Tim Ombudsman RI melakukan permintaan data, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan PMBM. Beberapa aspek yang menjadi fokus pembahasan meliputi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PMBM yang diterbitkan oleh Kementerian Agama mulai dari tingkat pusat hingga Kantor Wilayah dan implementasinya di madrasah, mekanisme sosialisasi kepada masyarakat, tahapan dan proses seleksi calon murid, jumlah pendaftar dibandingkan dengan kuota yang tersedia, serta prosedur pelayanan yang diberikan kepada calon murid dan orang tua selama proses penerimaan berlangsung.
Selain itu, Tim Ombudsman juga menggali informasi mengenai keterbukaan akses informasi kepada masyarakat, media yang digunakan dalam sosialisasi PMBM, serta mekanisme penanganan pengaduan apabila terdapat keberatan atau keluhan dari masyarakat maupun wali murid. Kepala Madrasah bersama Kepala Tata Usaha dan Tim PMBM memberikan penjelasan secara rinci disertai penyampaian dokumen pendukung sebagai bukti pelaksanaan PMBM yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Seluruh data yang diminta dipersiapkan dan dilengkapi secara sistematis untuk mendukung proses monitoring.
Dalam kesempatan tersebut, Sudir, menegaskan bahwa MTs Negeri 3 Banyumas senantiasa berkomitmen menyelenggarakan Penerimaan Murid Baru Madrasah dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Berbagai informasi mengenai PMBM telah disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai media informasi madrasah agar seluruh calon murid dan wali murid memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses informasi serta mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Ombudsman Republik Indonesia dan satuan pendidikan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas di bidang pendidikan. Kehadiran Tim Ombudsman menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat budaya pelayanan yang profesional, responsif, dan berintegritas, sehingga pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 di MTs Negeri 3 Banyumas semakin dipercaya oleh masyarakat serta menjadi contoh praktik pelayanan publik yang baik.(HumasMTsN3).
