Pastikan Wakaf Sah dan Tepat Guna, Penyuluh KUA Pekuncen Dampingi Calon Wakif di Desa Semedo

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – Penyuluh agama Islam KUA Pekuncen, Miftakhul Faozi dan Rohmat, memberikan pengarahan terkait prosedur ikrar wakaf kepada calon wakif, Aldi Koharudin dan Sanmirajijayus. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Semedo, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Rabu (07/01/2026)

Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para calon wakif mengenai tata cara, ketentuan, serta aspek hukum wakaf agar pelaksanaan ikrar wakaf dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, para penyuluh menjelaskan secara rinci tahapan wakaf, mulai dari persiapan administrasi, pelaksanaan ikrar wakaf, hingga pencatatan wakaf secara resmi.

Adapun wakaf yang akan diikrarkan berupa dua bidang tanah. Satu bidang tanah direncanakan untuk pembangunan mushola sebagai sarana ibadah masyarakat, sementara satu bidang lainnya diperuntukkan bagi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) guna mendukung kegiatan pendidikan keagamaan bagi anak-anak di lingkungan Desa Semedo.

Penyuluh agama Islam, Miftakhul Faozi menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang memiliki nilai ibadah tinggi dan manfaat jangka panjang bagi umat. Oleh karena itu, proses wakaf harus dilaksanakan dengan tertib, sah secara agama, dan kuat secara hukum. Hal senada disampaikan oleh Rohmat, yang menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar aset wakaf terjaga dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Para calon wakif menyambut baik pengarahan yang diberikan dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah dijelaskan. Mereka berharap wakaf tersebut dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat serta menjadi sarana peningkatan ibadah dan pendidikan keagamaan di Desa Semedo.

Melalui kegiatan ini, KUA Pekuncen terus berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam urusan wakaf, demi terwujudnya pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.