Pelayanan KUA Kebasen
Oleh KUA kebasen
Kebasen - Karyawan KUA melayani warga masyarakat, untuk menyamakan nama di KTP daan KK, warga masyarakat yang menikah tahun 2008, nama yang di buku nikah, tidak sinkron dengan identitas lainnya, sehingga menyulitkan, dan yang bersangkutan sudah mempunyai akta kelahiran, untuk memberikan catatan di buku nikah, yang bersangkutan harus sidang di pengadilan Agama, biar nama sesuai disemua dokumen kependudukan. Senin (06/07).
Warga Bangsa, memohon surat penolakan untuk sidang di Pengadilan Agama Banyumas, karena putrinya belum cukup umur, Surat penolakan belum bisa diberikan, seharusnya mendaftar terlebihdulu, setelah diperiksa berkasnya baru dibuatkan surat penolakan, karena berkas belum lengkap, harus dilengkapi terlebih dahulu, berkas kedua calon pengantin.
Warga Cindaga, namanya tidak sinkron antara di Ijazah terakir dengan di dokumen lainnya, yang bersangkutan memerlukan untuk keperluan membuat paspor, kebetulan yang bersangkutan belum memiliki akta kelahiran, sehingga yang bersangkutan harus sidang terlebih dahulu, untuk menyinkronkan nama dengan dokumen lain, setelah mempunyai Putusan pengadilan, KUA bisa mencatatkan di buku nikah.
Rekomendasi nikah, warga Sawangan Kebasen, calon penganti Putri, yang akan menikah dengan warga Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta surat rekomendasi nikah, untuk melaksanakan pernikahan di wilayah, calon Putra, dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap.
Yang mendaftar, warga Adisana Kebasen, didampingi P3N, untuk pelaksanaan nikah, berkas yang bersangkutan sudah lengkap, dicatat dalam buku pendaftaran, dan diinput dalam aplikasi Simkah.
Ada juga yang membutuhkan riwayat pernikahan, perangkat desa yang membantukan mencari data dari yang bersangkutan, yang berasal dari desa Kaliwedi Cindaga.
