Pelayanan Prima KUA dalam Pelengkapan Data Pernikahan Catin

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas — Dalam rangka memastikan kelancaran serta tertib administrasi pencatatan pernikahan, KUA Lumbir melayani kedatangan dua calon pengantin asal Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, yakni Saguh Prasetya dan Deni, yang datang ke kantor KUA Lumbir untuk melengkapi kekurangan berkas data pernikahan. Kamis (05/02)

Kedatangan calon pengantin tersebut bertujuan untuk menyerahkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas Lumbir, sebagai salah satu persyaratan penting dalam proses pendaftaran pernikahan. Penyerahan berkas ini merupakan tahapan lanjutan dari proses administrasi pernikahan yang harus dipenuhi agar pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas KUA Lumbir menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan, sekaligus memberikan penjelasan terkait tahapan selanjutnya dalam proses pencatatan pernikahan. Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip ketelitian, transparansi, dan keramahan, sehingga calon pengantin dapat memahami prosedur yang harus dilalui dengan baik.

KUA Lumbir terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat agar setiap proses administrasi pernikahan dapat berjalan lancar. Kelengkapan berkas, termasuk surat keterangan kesehatan, menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan calon pengantin, baik dari aspek administrasi maupun kesehatan, sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Saguh Prasetya dan Deni menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Lumbir. Mereka merasa terbantu dengan arahan dan pendampingan yang diberikan, sehingga proses pemenuhan persyaratan pernikahan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan jelas.

Melalui pelayanan ini, KUA Lumbir kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga yang hadir untuk melayani masyarakat dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Diharapkan, dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi, proses pernikahan calon pengantin dapat dilangsungkan dengan lancar serta tercatat secara sah menurut agama dan negara.