HUT RI #81

Pelayanan Rekomendasi Nikah Anggota Yonif 405 Ranjingan di KUA Wangon

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. Kali ini, pelayanan berupa konsultasi dan pengurusan rekomendasi nikah diberikan kepada salah satu anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Yonif 405 Ranjingan, Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Senin (21/09)

Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan memberikan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh rekomendasi nikah. Petugas KUA Wangon memastikan dokumen yang diajukan diperiksa secara teliti agar proses administrasi berjalan tertib, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Murti, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa pelayanan rekomendasi nikah merupakan bagian dari upaya KUA memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan. “Kami memberikan penjelasan secara detail mengenai persyaratan yang harus dilengkapi, sehingga pemohon dapat memahami setiap tahapan dan prosesnya dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Anggota Yonif 405 Ranjingan yang mengajukan rekomendasi nikah mengapresiasi pelayanan yang diberikan KUA Wangon. “Pelayanannya sangat membantu. Penjelasan dari petugas jelas, sehingga saya mengetahui dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk proses rekomendasi nikah,” ungkapnya.

Melalui pelayanan yang ramah, informatif, dan tertib administrasi, KUA Wangon terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, termasuk para anggota TNI yang membutuhkan layanan administrasi pernikahan. Pelayanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan kepastian informasi dan kemudahan bagi masyarakat dalam mempersiapkan pernikahan.(srf)