Pelayanan Riwayat Pernikahan Warga Randegan di KUA Wangon
Oleh KUA Wangon
Banyumas--Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan kepada warga Desa Randegan yang membutuhkan informasi dan dokumen terkait riwayat pernikahan. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari tugas KUA dalam membantu masyarakat memperoleh data administrasi pernikahan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumat (21/08)
Dalam proses pelayanan, petugas KUA Wangon memberikan penjelasan kepada warga mengenai data riwayat pernikahan yang tercatat dalam administrasi KUA. Pemeriksaan dilakukan dengan teliti agar informasi yang diberikan sesuai dengan data yang tersedia dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi masyarakat.
Murti menyampaikan bahwa pelayanan riwayat pernikahan menjadi salah satu bentuk pelayanan administrasi yang cukup sering dibutuhkan masyarakat. “Kami berusaha memberikan pelayanan dengan teliti dan membantu masyarakat memahami data riwayat pernikahannya, sehingga kebutuhan administrasi mereka dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Murti.
Menurut Murti, masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait riwayat pernikahan diharapkan membawa dokumen atau data pendukung yang diperlukan. Kelengkapan informasi akan membantu petugas dalam melakukan penelusuran data sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Pelayanan riwayat pernikahan bagi warga Randegan tersebut berlangsung dengan baik dan penuh komunikasi antara petugas dan masyarakat. KUA Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang ramah, tertib, transparan, dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Wangon.(srf)
