Pelayanan Satu Pintu KUA Lumbir Permudah Warga Urus Surat Keterangan SIMAS Masjid
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui sistem pelayanan satu pintu. Kali ini, pelayanan diberikan kepada warga Desa Cingebul atas nama Unggul Priharjo yang mengurus pembuatan Surat Keterangan SIMAS Masjid. Selasa (26/05)
Pelayanan satu pintu yang diterapkan di KUA Lumbir bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi keagamaan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah ruang atau petugas, sehingga proses menjadi lebih efisien dan nyaman.
Dalam proses pengurusan Surat Keterangan SIMAS (Sistem Informasi Masjid), petugas KUA Lumbir memberikan pendampingan secara langsung mulai dari pengecekan berkas hingga penyelesaian administrasi. Hal ini dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalisir kesalahan dalam pengajuan data.
Unggul Priharjo mengaku merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan. Ia menyampaikan apresiasi atas kemudahan dan keramahan petugas dalam melayani kebutuhan masyarakat. “Pelayanannya cepat dan jelas, sehingga sangat membantu kami dalam mengurus administrasi masjid,” ujarnya.
KUA Lumbir terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Melalui pelayanan satu pintu ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan keagamaan yang dibutuhkan.
