Pelayanan Satu Pintu KUA Permudah Pengurusan SIMAS Masjid Warga Parungkamal
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lumbir melalui sistem pelayanan satu pintu. Salah satu wujud nyata pelayanan tersebut dirasakan oleh Bapak Parsidin, warga Dusun Ciaur, Desa Parungkamal, yang datang untuk mengurus pembuatan surat keterangan Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Senin (25/05)
Dengan sistem pelayanan satu pintu, proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan terarah. Masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai keperluan, sehingga waktu dan tenaga dapat lebih efisien. Petugas KUA dengan sigap memberikan pendampingan serta arahan kepada pemohon agar proses berjalan lancar.
Bapak Parsidin menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan. Ia merasa terbantu dengan sistem yang tertata rapi serta sikap ramah petugas dalam memberikan informasi dan pelayanan.
Pengurusan surat keterangan SIMAS sendiri merupakan bagian penting dalam pendataan dan legalitas masjid, sehingga keberadaannya dapat tercatat secara resmi dalam sistem Kementerian Agama. Hal ini juga mendukung pengelolaan masjid yang lebih tertib dan teradministrasi dengan baik.
KUA Lumbir terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kemudahan akses. Melalui pelayanan satu pintu, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan.
