Pengajuan Duplikat Buku Nikah oleh Warga Pandansari di KUA Ajibarang
Oleh HUMAS
Ajibarang - Bertempat di Ruang Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, Fajar Riyanti didampingi suaminya, Nofan Prasongko dari Pandansari, hadir ke KUA Ajibarang dengan tujuan mengurus duplikat buku nikah yang hilang. Buku nikah tersebut diperlukan sebagai salah satu persyaratan pembuatan akta kelahiran anak mereka. Kamis (04/06)
Kedua pihak menikah pada tahun 2002. Setelah berkonsultasi dengan Penyuluh Agama Islam, Iis Yuliati, Iis melakukan pencarian data pencatatan pernikahan pasangan tersebut di arsip buku pencatatan pernikahan KUA. Berdasarkan pencarian arsip, data pernikahan Fajar Riyanti dan Nofan Prasongko berhasil ditemukan.
Sebagai tindak lanjut, Fajar Riyanti menerima nomor registrasi dari petugas KUA yang berfungsi sebagai pengantar untuk mengurus surat kehilangan di Kepolisian Sektor setempat. Surat keterangan kehilangan dari Polsek akan menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan duplikat buku nikah.
Untuk melengkapi proses penerbitan duplikat buku nikah, Fajar Riyanti diwajibkan melampirkan berkas pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pas foto ukuran 3x2 dengan latar belakang berwarna biru.
