Penghulu dan Staf KUA Kedungbanteng Lakukan Entri Data Akta Nikah Pra-2021 untuk Perkuat Pelayanan Publik

Oleh KUA Kedungbanteng
SHARE

Kedungbanteng – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pencatatan nikah, para penghulu bersama staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungbanteng melaksanakan kegiatan entri data akta nikah yang diterbitkan sebelum tahun 2021 ke dalam sistem basis data terpusat milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap melalui aplikasi KUA Online Jawa Tengah yang dikelola sebagai sarana pendukung verifikasi dan pengelolaan data internal KUA se-Jawa Tengah. Selasa (30/06)

Proses entri data dilakukan dengan meneliti kembali dokumen akta nikah yang selama ini tersimpan di ruang arsip KUA, kemudian memasukkan informasi penting, seperti nomor akta nikah, identitas pasangan suami istri, tanggal pelaksanaan akad nikah, serta data pendukung lainnya ke dalam sistem database Kanwil Jawa Tengah. Seluruh proses dikerjakan secara teliti agar data yang diinput sesuai dengan dokumen fisik yang dimiliki KUA.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KUA Kedungbanteng dalam mendukung transformasi digital layanan Kementerian Agama sekaligus memperkuat tata kelola arsip pernikahan. Dengan tersimpannya data secara digital pada database terpusat, proses pencarian data akta nikah akan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, seperti penerbitan duplikat buku nikah, verifikasi data, maupun kebutuhan administrasi lainnya. Pengembangan basis data digital juga sejalan dengan pemanfaatan sistem informasi pernikahan untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi layanan publik.

Selain mempercepat pelayanan, digitalisasi data ini menjadi langkah antisipatif terhadap risiko kerusakan maupun hilangnya dokumen fisik akibat usia arsip, bencana, atau faktor lainnya. Selama ini, sebagian besar akta nikah lama masih tersimpan di gudang pengarsipan sehingga memerlukan upaya pelestarian melalui pencadangan data secara elektronik.

Kepala KUA Kecamatan Kedungbanteng menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan tersedianya data yang lengkap dan terdokumentasi secara digital, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berlangsung lebih baik, lebih cepat, lebih tepat, serta lebih aman, karena data penting peristiwa nikah tidak hanya bergantung pada arsip fisik, tetapi juga telah tersimpan dalam sistem database yang terintegrasi.

Melalui kegiatan ini, KUA Kedungbanteng terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi pernikahan dapat terpenuhi secara optimal.