Penghulu Ungkap Alasan Penting Jangan Satukan Buku Nikah Suami-Istri
Oleh KUA Wangon
Banyumas - Kebiasaan menyimpan dokumen berharga dalam satu tempat yang sama ternyata tidak selamanya aman. Banyak pasangan suami istri (pasutri) yang secara refleks menyatukan buku nikah suami (berwarna cokelat) dan buku nikah istri (berwarna hijau) di dalam satu map atau kotak dokumen demi alasan praktis. Namun, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) kini gencar mengimbau masyarakat untuk mengubah kebiasaan tersebut dan mulai menyimpan kedua buku nikah secara terpisah. Langkah ini dinilai sangat krusial sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Selasa (02/06)
Penghulu KUA Wangon, Fairuz Malaya, menjelaskan bahwa memisahkan penyimpanan buku nikah murni dilakukan demi keamanan administratif rumah tangga. Menurutnya, jika kedua dokumen vital tersebut diletakkan di satu titik yang sama, risiko kehilangan ganda akibat bencana atau kelalaian akan jauh lebih tinggi. "Kami sering menerima laporan pasutri yang kehilangan kedua buku nikahnya sekaligus, entah karena terselip, rusak akibat banjir, atau hangus saat kebakaran. Jika sejak awal disimpan di tempat terpisah, misalnya satu di lemari utama dan satu lagi di brankas atau rumah orang tua setidaknya salah satu buku yang asli masih bisa diselamatkan," ujar Fairuz Malaya di akhir acara ijab qabul.
Lebih lanjut, Fairuz menambahkan bahwa keberadaan salah satu buku nikah yang masih utuh akan sangat mempermudah proses birokrasi jika salah satunya hilang. Apabila kedua buku nikah hilang bersamaan, pasutri harus melewati prosedur yang cukup panjang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kepolisian hingga mengurus penerbitan Duplikat Buku Nikah di KUA asal. Sebaliknya, jika salah satu pihak masih memegang buku yang asli, proses verifikasi data dan legalisasi dokumen akan jauh lebih cepat dan efisien karena KUA memiliki bukti fisik yang kuat untuk dicocokkan dengan nomor registrasi yang ada.
Selain faktor keamanan dari bencana, secara filosofi hukum, Kementerian Agama memang sengaja menerbitkan dua buku nikah yang berbeda agar masing-masing pihak memiliki hak pegang terhadap status hukum pernikahan mereka. Buku nikah bukan sekadar formalitas pajangan, melainkan dokumen legalitas personal yang sering dibutuhkan secara mandiri untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan paspor, klaim asuransi, hingga pembukaan rekening bank. Dengan membaginya secara fisik, suami maupun istri dapat lebih bertanggung jawab menjaga dokumen negara yang menjadi hak masing-masing.
Sebagai langkah penyempurnaan dari pemisahan dokumen fisik tersebut, pihak KUA juga menyarankan masyarakat untuk mulai memanfaatkan teknologi digital. Pasangan suami istri diimbau untuk segera membuat salinan digital berbentuk foto atau scan dari halaman-halaman penting buku nikah mereka, lalu menyimpannya di layanan penyimpanan awan (cloud) seperti Google Drive atau DropBox. Kombinasi antara penyimpanan fisik yang terpisah dan kepemilikan cadangan digital ini diharapkan dapat meminimalisir kepanikan pasutri di masa depan saat menghadapi situasi darurat. (jhr)
