HUT RI #81

Penghulu Verifikasi Ketat Wali Nikah Catin

K
KUA Purwokerto Timur
02 Mar 2026
25x dibaca
SHARE

Purwokerto – Ketelitian dalam menentukan keabsahan wali nikah menjadi prioritas utama bagi KUA Purwokerto Timur. Firman Nurhidayat, Penghulu KUA Purwokerto Timur, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas perwalian untuk pernikahan pasangan Wiwit Sugiadil dan Deska Dwi Permanasari. Senin, (02/03).

Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah verifikasi identitas dan status Nurono, yang bertindak sebagai wali nikah bagi calon pengantin perempuan, Deska Dwi Permanasari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa prosesi akad nikah yang direncanakan pada 26 Maret 2026 mendatang di Kelurahan Mersi sah secara syariat maupun hukum negara.

Firman Nurhidayat menegaskan bahwa posisi wali adalah rukun nikah yang tidak boleh ada keraguan di dalamnya.

"Kami melakukan cek ketat terhadap identitas dan hubungan nasab Pak Nurono sebagai wali nikah. Hal ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Kami harus memastikan tidak ada penghalang (mani') bagi beliau untuk menjadi wali," tegas Firman.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa pengecekan meliputi kesesuaian data pada Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya. Verifikasi ini dilakukan guna menghindari kesalahan penentuan urutan wali nasab yang berisiko membatalkan keabsahan pernikahan di kemudian hari.

"Dalam hukum Islam, urutan wali itu mutlak. Jika ayah kandung masih ada dan memenuhi syarat, maka beliau yang berhak. Melalui pemeriksaan ketat ini, kami memberikan kepastian hukum dan ketenangan batin bagi calon pengantin bahwa pernikahan mereka nantinya kokoh secara legalitas," tambahnya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan detail, berkas perwalian tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi kriteria untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. (jw)