Penguatan Sistem Penerimaan Murid Baru, Kemenag Banyumas Gelar Rapat Koordinasi Kepala Madrasah

Oleh HUMAS
SHARE

Purwokerto - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar rapat koordinasi bersama 9 Madrasah Negeri jenjang MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Banyumas. Kegiatan dilaksanakan di ruang Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, M. Wahyu Fauzi Aziz dan dihadiri oleh para kepala madrasah serta perwakilan dari masing-masing Madrasah Negeri di wilayah Kabupaten Banyumas. Senin (08/06).

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

M. Wahyu Fauzi Aziz menegaskan bahwa seluruh madrasah harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru. Ia mengingatkan agar seluruh panitia SPMB menghindari segala bentuk gratifikasi maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Wahyu juga menyampaikan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai pedoman pelaksanaan PMB di lingkungan madrasah.

Menurutnya, petunjuk teknis tersebut perlu dipahami dan dilaksanakan secara cermat oleh seluruh madrasah agar proses penerimaan murid baru berjalan tertib, objektif, profesional, serta memberikan layanan pendidikan yang adil bagi masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh Madrasah Negeri di Kabupaten Banyumas dapat menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan berkualitas.