HUT RI #81

Pengurusan Wakaf Tanah Untuk Pembangunan TPQ di Desa Kedungrandu

K
KUA patikraja
06 Nov 2026
12x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 06-11-2026 13:31
SHARE

Patikraja — Kantor Urusan Agama (KUA) Patikraja memberikan pelayanan pengurusan wakaf sebidang tanah yang diwakafkan oleh salah seorang warga Desa Kedungrandu, Bapak Karsiwan untuk kepentingan pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) bagi masyarakat. Jum'at (06/11)

Proses pelayanan wakaf tersebut berlangsung di TKP, Desa Kedungrandu. Pengurusan wakaf dilakukan melalui Penyuluh Agama Islam KUA Patikraja, M. Rouf Nasikin dan Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Patkraja, Achmad Iis Haedar

Pemberian wakaf tanah tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyediaan sarana ibadah sekaligus pendidikan keagamaan bagi warga. Tanah yang diwakafkan nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan TPQ, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam kegiatan ibadah dan pembelajaran Al-Qur’an.

Dalam pelayanan tersebut, KUA Patikraja memberikan pendampingan terkait proses administrasi pengurusan wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan kemudahan dan kepastian administrasi kepada masyarakat dalam melaksanakan wakaf.

Melalui proses wakaf yang tertib dan sesuai prosedur, diharapkan tanah yang telah diwakafkan dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas keagamaan yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Kedungrandu dan sekitarnya.