HUT RI #81

Penyuluh KUA Purwojati Bahas Perkara yang Batalkan Wudhu di Madrasah Diniyah Manbaul Huda

K
KUA purwojati
06 Nov 2026
7x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 06-11-2026 12:47
SHARE

Banyumas — Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati, Muhamad Zaelani, melaksanakan kegiatan bimbingan keagamaan di Madrasah Diniyah Manbaul Huda dengan mengkaji kitab Safinatun Najah. Pembahasan kali ini difokuskan pada materi perkara-perkara yang membatalkan wudhu sebagai bagian penting dalam memahami tata cara bersuci menurut fikih Islam. Jumat (06/11)

Dalam kajian tersebut, Zaelani menjelaskan bahwa wudhu merupakan salah satu syarat sah salat yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu menjadi bekal penting agar ibadah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat.

Mengacu pada kitab Safinatun Najah, dijelaskan bahwa terdapat empat perkara yang membatalkan wudhu, yaitu keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur), hilangnya akal karena tidur atau sebab lainnya kecuali tidur dalam posisi duduk yang menetap, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang menurut ketentuan fikih Syafi’i, serta menyentuh kemaluan manusia atau lingkaran dubur dengan telapak tangan bagian dalam.

Zaelani menekankan bahwa materi tersebut perlu dipahami secara teliti, tidak hanya untuk dihafalkan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengetahui perkara yang membatalkan wudhu, para santri diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga kesucian diri sebelum melaksanakan ibadah, khususnya salat.

Melalui kajian kitab Safinatun Najah ini, diharapkan para santri Madrasah Diniyah Manbaul Huda semakin memahami dasar-dasar fikih ibadah dan mampu mengamalkannya dengan benar. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati dalam memperkuat pemahaman keagamaan masyarakat melalui pembelajaran kitab-kitab fikih klasik.

Tags: penyuluh