Penyuluh Dampingi Ahli Waris Guru TPQ Terima Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan
Oleh KUA Sokaraja
Banyumas — Penyuluh Agama Islam KUA Sokaraja turut mendampingi ahli waris penerima santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dalam penyerahan santunan secara simbolis yang dilaksanakan di Rumah Makan Gunung Putri, Kemutug Lor, Baturraden, Banyumas. Jumat (18/09)
Penyerahan santunan tersebut menjadi bentuk manfaat nyata dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan, khususnya para guru dan ustadz/ustadzah Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima santunan adalah Mahfud Dwi, selaku ahli waris atau suami dari almarhumah Sudirah, seorang guru TPQ Al Mustofa Wiradadi yang meninggal dunia karena sakit. Pada saat meninggal dunia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhumah masih aktif sehingga ahli waris berhak memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan program yang diikuti.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh jajaran BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto bersama unsur Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan BAZNAS Kabupaten Banyumas. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Suroso, Penyuluh Agama Islam, para pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua BAZNAS Kabupaten Banyumas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, serta Gara Zawa Kemenag Kabupaten Banyumas.
Pendampingan yang dilakukan Penyuluh Agama Islam menjadi bagian dari upaya memberikan perhatian dan penguatan kepada keluarga ahli waris, sekaligus membantu memastikan bahwa hak dan manfaat program perlindungan sosial bagi pekerja keagamaan dapat diterima oleh keluarga yang ditinggalkan.
Bagi Mahfud Dwi dan keluarga, santunan tersebut memiliki arti penting. Bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan dan kebutuhan anak-anak, termasuk biaya sekolah maupun pendidikan di pesantren.
“Santunan ini sangat bermanfaat bagi ahli waris, khususnya untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak. Semoga manfaat program ini dapat terus dirasakan oleh para guru dan ustadz TPQ yang telah mengabdikan diri dalam pendidikan keagamaan,” ungkap Suroso dalam kesempatan tersebut.
Program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki manfaat strategis bagi para guru TPQ dan pekerja keagamaan. Selain memberikan perlindungan ketika terjadi risiko yang tidak diharapkan, kepesertaan tersebut juga dapat memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia sesuai dengan ketentuan program.
Melalui momentum penyerahan santunan tersebut, Penyuluh Agama Islam berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, BAZNAS, serta para pemangku kepentingan terkait dapat terus diperkuat. Dengan demikian, kepesertaan dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para ustadz dan guru TPQ dapat semakin luas dan berkelanjutan.
“Harapannya, program ini dapat terus berkelanjutan dan semakin banyak ustadz maupun guru TPQ, khususnya di wilayah Kecamatan Sokaraja dan umumnya Kabupaten Banyumas, yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Suroso.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengabdian para guru TPQ dalam mendidik dan membimbing generasi muda tidak hanya membutuhkan dukungan dalam aspek pembelajaran keagamaan, tetapi juga perhatian terhadap perlindungan sosial dan kesejahteraan mereka beserta keluarganya.
Dengan adanya sinergi antara lembaga pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS, Penyuluh Agama Islam, dan masyarakat, diharapkan perlindungan bagi para pegiat pendidikan Al-Qur'an dapat semakin kuat sehingga mereka dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang dan berkelanjutan. (Kontributor Suroso)
