HUT RI #81

Penyuluh KUA Ajibarang Jelaskan Ketentuan Biaya Nikah kepada Calon Pengantin

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Taufik Mursalin dan Angelia Syifa Faujiah, calon pengantin asal Desa Tipar Kidul, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk mendaftarkan pernikahan secara mandiri. Kedatangan keduanya disambut dan dilayani oleh Iis Yuliati, penyuluh agama yang saat itu bertugas membantu pelayanan di meja resepsionis. Selaswa (06/10)

Iis kemudian memeriksa berkas persyaratan yang dibawa Taufik dan Angelia untuk memastikan kelengkapannya sebelum keduanya diarahkan menuju lantai dua. Setelah pemeriksaan awal selesai, calon pengantin akan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepala KUA serta proses penginputan data melalui ruang operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Tahapan ini dilakukan agar data dan dokumen calon pengantin tercatat secara tepat dalam administrasi pernikahan.

Sebelum mengarahkan keduanya ke lantai dua, Iis menjelaskan ketentuan biaya pelaksanaan akad nikah. Ia menyampaikan bahwa akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya, sedangkan akad nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenai PNBP sebesar Rp600.000. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara melalui mekanisme pembayaran resmi dan bukan merupakan honor bagi penghulu, sehingga calon pengantin diimbau menyiapkan saldo yang cukup serta tidak menyerahkan uang tunai kepada petugas.