Penyuluh KUA Pekuncen Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Roti di Desa Karangklesem
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen – Penyuluh Agama Islam KUA Pekuncen, Fadlilatun Ni'mah, melaksanakan penyerahan Sertifikat Halal kepada Dian Catur Setia Utami, pelaku usaha produk roti yang beralamat di Desa Karangklesem, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Rabu (05/08)
Penyerahan sertifikat halal ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar produk yang dihasilkan memiliki jaminan kehalalan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memberikan nilai tambah bagi usaha yang dijalankan.
Dalam kesempatan tersebut, Fadlilatun Ni'mah menyampaikan apresiasi kepada Dian Catur Setia Utami yang telah berkomitmen mengikuti seluruh proses sertifikasi halal hingga sertifikat resmi diterbitkan. Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab pelaku usaha dalam menyediakan produk yang halal, aman, dan berkualitas bagi masyarakat.
"Semoga sertifikat halal ini dapat menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas produk, meningkatkan daya saing usaha, serta memberikan keberkahan bagi pelaku usaha dan para konsumennya," ujar Fadlilatun Ni'mah.
Sementara itu, Dian Catur Setia Utami mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya sertifikat halal untuk produk roti yang diproduksinya. Ia berharap sertifikat tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan serta memperluas jangkauan pemasaran produknya.
Melalui kegiatan ini, KUA Pekuncen terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi umat melalui pendampingan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki jaminan kehalalan dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
