KUA Serahkan Legalisir Surat Pernyataan Belum Menikah Warga Banjarparakan

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo hari ini kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat atas nama Farel Zebyar Bimantara warga Desa Banjarparakan dengan menyerahkan legalisir Surat Pernyataan Belum Menikah guna keperluan mendaftar TNI. Rabu (05/08)

Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Rawalo dalam memberikan layanan administrasi yang cepat, tepat, dan profesional. Sebelum proses legalisir dilakukan, petugas terlebih dahulu memeriksa kelengkapan serta kesesuaian data pada dokumen agar keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Legalisir Surat Pernyataan Belum Menikah menjadi salah satu layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti persyaratan melamar pekerjaan, pendidikan, maupun kebutuhan administratif lainnya. Melalui pelayanan yang tertib dan akuntabel, KUA Rawalo berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen.

Kepala KUA Rawalo, Sakdolah menyampaikan bahwa setiap pelayanan diberikan dengan mengedepankan prinsip ketelitian, transparansi, dan pelayanan prima. Dengan demikian, masyarakat memperoleh dokumen yang sah serta dapat digunakan sesuai peruntukannya.

KUA Rawalo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi dan pelayanan yang mudah diakses, sehingga kehadiran KUA semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.