Penyuluh KUA Purwokerto Barat Layanani Konsultasi Sertifikasi Halal di MPP
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Atik Rokhmaniyati, memberikan pelayanan konsultasi pengajuan sertifikat halal kepada salah satu pengunjung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto, Senin (14/09).
Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pendampingan dan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memahami proses pengajuan sertifikasi halal. Dalam kesempatan tersebut, Atik memberikan penjelasan terkait tahapan pengajuan sertifikat halal bagi usaha koperasi, termasuk persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Atik menyampaikan bahwa konsultasi secara langsung di MPP diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses sertifikasi halal. Pendampingan juga menjadi langkah penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan pengajuan dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan konsultasi ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih memahami proses pengajuan sertifikat halal dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Atik.
Keberadaan layanan konsultasi sertifikasi halal di MPP Purwokerto diharapkan semakin mendekatkan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat. Selain memberikan informasi, layanan tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya jaminan produk halal bagi pelaku usaha dan konsumen.
Melalui pelayanan yang mudah diakses dan pendampingan yang berkelanjutan, Penyuluh Agama Islam KUA Purwokerto Barat turut berkontribusi dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal serta mendukung kemudahan pengurusan administrasi bagi pelaku usaha. (is)
