Penyuluh KUA Serahkan Izin Operasional MT Istiqomah Karangklesem
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Pekuncen, Miftakhul Faozi dan Rohmat, menyerahkan izin operasional Majelis Taklim (MT) Istiqomah Desa Karangklesem kepada pengurus MT Istiqomah, Darmano. Rabu (24/06)
Penyerahan izin operasional tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kelembagaan majelis taklim agar dapat menjalankan kegiatan keagamaan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung dalam suasana sederhana dan penuh keakraban.
Miftakhul Faozi menyampaikan bahwa terbitnya izin operasional ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pengurus dan jamaah MT Istiqomah untuk semakin aktif dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pembinaan umat di lingkungan masyarakat.
“Izin operasional ini bukan hanya sebagai bentuk legalitas kelembagaan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ustadz Darmano selaku pengurus MT Istiqomah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KUA Pekuncen atas pendampingan dan fasilitasi yang telah diberikan selama proses pengurusan izin operasional.
Menurutnya, dengan telah diterimanya izin operasional tersebut, MT Istiqomah akan semakin bersemangat dalam melaksanakan program-program keagamaan yang bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat Desa Karangklesem.
Melalui penyerahan izin operasional ini, diharapkan MT Istiqomah dapat terus berkembang sebagai wadah pembinaan keagamaan yang mampu memperkuat nilai-nilai keislaman, meningkatkan pemahaman agama, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
