Penyuluh KUA Sumbang Siap Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sumbang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di berbagai desa, sekolah, madrasah, majelis taklim, dan kelompok masyarakat di wilayah Kecamatan Sumbang. Selasa (23/06)

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Penyuluh Agama Islam dalam mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka perkawinan anak yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Melalui pendekatan edukatif dan keagamaan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mempersiapkan generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, cerdas, dan siap membangun keluarga yang berkualitas.

Koordinator Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sumbang menyampaikan bahwa perkawinan anak memiliki berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara keluarga, sekolah, tokoh agama, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini.

“Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dijaga dan dipersiapkan masa depannya. Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perkawinan hendaknya dilakukan ketika seseorang telah mencapai kematangan usia, mental, dan ekonomi sehingga mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, materi sosialisasi akan mencakup ketentuan usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dampak perkawinan anak, peran orang tua dalam pendampingan remaja, pendidikan kesehatan reproduksi, serta pandangan Islam tentang pentingnya menjaga kemaslahatan generasi.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga akan dikemas secara interaktif melalui diskusi, tanya jawab, studi kasus, dan penyampaian pengalaman lapangan sehingga peserta dapat lebih memahami langkah-langkah konkret dalam mencegah perkawinan anak.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sumbang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melindungi hak-hak anak, memberikan kesempatan pendidikan yang lebih baik, serta mewujudkan generasi yang unggul dan berdaya saing.

"Pencegahan perkawinan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat demi terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas," tutupnya.

Kontributor: Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sumbang
Kementerian Agama Kabupaten Banyumas