Penyuluh KUA Sumpiuh Jelaskan Alur Nikah Bagi Catin Tanpa Akta Kelahiran
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Penyuluh Agama Islam KUA Sumpiuh, Siti Nurkharisah Candrawati, memberikan konsultasi dan penjelasan langsung kepada warga yang mengalami kendala kelengkapan berkas administrasi nikah. Senin (31/08)
Konsultasi tersebut berfokus pada salah satu calon pengantin (catin) yang berencana untuk menikah dalam waktu dekat, namun belum memiliki dokumen Akta Kelahiran. Situasi ini acap kali membuat calon pasangan suami istri merasa bingung mengenai keabsahan dan prosedur pendaftaran pernikahan mereka di KUA.
Dalam sesi penyuluhan dan konsultasi tersebut, Siti Nurkharisah Candrawati menjelaskan langkah-langkah solutif dan prosedur resmi yang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Beliau memberikan panduan teknis mengenai pengurusan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat, serta tata cara koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dokumen kependudukan calon pengantin dapat segera terpenuhi.
"Tugas kami di KUA bukan hanya menerima berkas yang sudah siap, tetapi juga mengedukasi dan membantu memberikan solusi atas kendala administrasi kependudukan yang dialami warga. Semua proses tetap harus berjalan sesuai regulasi agar pencatatan pernikahan sah secara hukum agama maupun hukum negara," ujar Siti Nurkharisah.
Melalui penjelasan yang ramah dan lugas tersebut, warga menyambut baik bantuan konsultasi ini sehingga memperoleh kepastian dan ketenangan dalam mengurus persyaratan pernikahan mereka hingga tuntas.
