Penyuluh Pekuncen Lakukan Pemutakhiran Data Wakaf Dua Masjid di Cikawung dan Pasiraman Lor
Banyumas — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekuncen, Miftakhul Faozi dan Rohmat, melaksanakan kegiatan pemutakhiran data wakaf pada dua masjid di wilayah Kecamatan Pekuncen. Kegiatan ini dilakukan di Masjid Baitul Munir Desa Cikawung dan Masjid Babussalam Desa Pasiraman Lor. Kamis (04/12)
Pemutakhiran data wakaf menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas dan ketertiban administrasi aset wakaf, sehingga pengelolaan rumah ibadah dapat berjalan lebih transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pendataan meliputi pengecekan kelengkapan dokumen wakaf, data nadzir, luas tanah, dan status sertifikasi.
Menurut Miftakhul Faozi, kegiatan ini merupakan bagian dari program Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola wakaf berbasis data. “Kami berharap dengan pemutakhiran data ini, pengelolaan wakaf bisa semakin profesional dan memberi manfaat lebih luas bagi umat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Rohmat, yang menegaskan pentingnya tertib administrasi sebagai bentuk perlindungan terhadap aset wakaf. “Pendataan ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya untuk memastikan aset wakaf tetap aman dan dapat digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Kegiatan berjalan lancar dengan dukungan para nadzir, perangkat desa dan pengurus masjid setempat. Hasil pendataan hari ini akan menjadi bagian dari database wakaf Kecamatan Pekuncen untuk kemudian dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas.
Dengan tersusunnya data wakaf yang akurat, diharapkan masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial masyarakat dapat terus berkembang dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.
