Penyuluh Tambak Dampingi Pemberkasan Ikrar Wakaf Tanah Yayasan Riyadotul Uqul Assalaf
Tambak – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak bergerak aktif membantu proses pengurusan dan pemberkasan persyaratan ikrar wakaf tanah milik Yayasan Riyadotul Uqul Assalaf, Desa Pesantren. Rabu (07/10)
Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas aset keagamaan serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pendidikan keagamaan di wilayah tersebut.
Penyuluh Agama Islam KUA Tambak turun langsung mendampingi pihak yayasan (nadzir) dan calon wakif dalam melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Berkas-berkas tersebut meliputi sertifikat/alas hak tanah, identitas para pihak, serta kesepakatan batas-batas tanah sebelum pelaksanaan ikrar resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
-
Pentingnya Legalisasi: Pendampingan ini bertujuan agar aset tanah yayasan memiliki payung hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
-
Fungsi Fasilitasi: KUA melalui Penyuluh Agama Islam berkomitmen mempermudah alur administrasi wakaf bagi lembaga pendidikan maupun rumah ibadah di desa-desa.
Proses penyiapan berkas berjalan lancar. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, agenda berikutnya adalah pelaksanaan Majlis Ikrar Wakaf yang disaksikan oleh para saksi, pengurus yayasan, serta pejabat KUA setempat. Pengurus Yayasan Riyadotul Uqul Assalaf menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan pendampingan aktif yang berikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Tambak.(tum)
