Percepat Sertifikasi Tanah Ibadah, Penyuluh Kawal Input Data Wakaf PTSL 2026
Banyumas – Langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi rumah ibadah terus digalakkan di wilayah Kabupaten Banyumas. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tambak melaksanakan proses input data wakaf untuk Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak. Jumat (30/01)
Kegiatan ini difokuskan pada pendataan aset wakaf berupa mushala dan masjid yang masuk dalam agenda program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun ini. Integrasi data wakaf ke dalam program PTSL bertujuan agar seluruh tanah wakaf memiliki legalitas hukum yang kuat dan terjaga asetnya secara administratif.
Dalam pelaksanaannya, Mukhrodin selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tambak sekaligus Nadzir Wakaf NU, memimpin langsung proses koordinasi bersama rekan-rekan penyuluh lainnya. Sinergi ini dilakukan dengan berbagai pihak terkait guna memastikan proses transisi data berjalan lancar tanpa kendala teknis.
"Koordinasi ini penting untuk mendukung kelancaran dan ketertiban administrasi proses wakaf, terutama karena program PTSL merupakan kesempatan besar bagi pengurus masjid dan mushala untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah wakaf mereka," ungkap tim penyuluh di sela kegiatan.
Dengan adanya pengawalan intensif dari para penyuluh, diharapkan seluruh tempat ibadah di Desa Gebangsari dapat segera tersertifikasi, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi umat dalam beribadah.
