Perdalam Fikih Ibadah, Penyuluh Bahas Hal-Hal yang Batalkan Puasa di MT Miftahul Jannah
Banyumas — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Purwojati, Rasim Abdul Aziz, melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan Keagamaan (Bimluh) bersama jamaah Majelis Taklim (MT) Miftahul Jannah. Kegiatan tersebut diisi dengan kajian kitab Durorul Bahiyah yang mengangkat tema “Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa”. Selasa (13/10)
Dalam kajian tersebut, Rasim memaparkan materi fikih mengenai berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Pembahasan disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada jamaah tentang ketentuan hukum puasa agar ibadah yang dijalankan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.Melalui kajian kitab kuning, jamaah diajak untuk tidak hanya memahami puasa sebagai kewajiban menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga mempelajari ketentuan-ketentuan fikih yang berkaitan dengan sah dan batalnya ibadah tersebut. Pemahaman yang benar diharapkan dapat membantu jamaah lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa.
Rasim juga mendorong jamaah untuk terus mempelajari ilmu agama melalui kitab-kitab rujukan agar memiliki dasar pemahaman yang kuat dalam beribadah. Kajian rutin di majelis taklim menjadi sarana penting untuk memperluas wawasan keislaman sekaligus meningkatkan kualitas pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan Bimluh ini, diharapkan jamaah MT Miftahul Jannah semakin memahami ketentuan fikih puasa dan mampu mengamalkannya secara tepat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Penyuluh Agama Islam Kecamatan Purwojati dalam memperkuat literasi keagamaan masyarakat melalui pembelajaran kitab kuning
