Perkuat Nilai Integritas, Penyuluh Agama Kemenag Banyumas Ikuti Lokakarya Materi Keagamaan Antikorupsi
PURWOKERTO – Upaya menanamkan nilai-nilai antikorupsi melalui pendekatan keagamaan terus diperkuat oleh Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Salah satunya melalui Lokakarya Penyusunan Materi Keagamaan Antikorupsi yang diikuti oleh Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Yayuk Septimawati, di Aula Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta yang mendapat penugasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Lokakarya tersebut menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai pentingnya integritas serta mengembangkan materi keagamaan yang dapat digunakan dalam upaya pencegahan perilaku koruptif di tengah masyarakat.
Kegiatan resmi dibuka pada pukul 08.00 WIB oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Ibnu Asaddudin. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peran penyuluh agama sebagai agen moral yang mampu menanamkan nilai-nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan keadilan melalui kegiatan pembinaan keagamaan.
Penyuluh agama memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui majelis taklim, kelompok binaan, dan berbagai forum keagamaan lainnya. Dengan pendekatan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, pesan antikorupsi diharapkan dapat disampaikan secara lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam perilaku nyata.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi utama mengenai antikorupsi. Para peserta kemudian mengikuti praktik penelaahan dan perumusan rencana penyempurnaan draf naskah keagamaan antikorupsi. Tahapan ini bertujuan menghasilkan materi yang tidak hanya sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga relevan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Penyusunan materi keagamaan antikorupsi menjadi langkah penting untuk mengintegrasikan pesan moral dengan upaya membangun budaya integritas. Nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan larangan mengambil hak orang lain merupakan prinsip yang dapat menjadi landasan dalam mencegah perilaku koruptif. Materi yang disusun diharapkan dapat dimanfaatkan oleh penyuluh dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan secara berkelanjutan.
Keikutsertaan Yayuk Septimawati dalam lokakarya ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi penyuluh agama dalam menyampaikan pesan antikorupsi melalui pendekatan yang edukatif dan komunikatif. Hasil kegiatan diharapkan dapat diterapkan dalam pembinaan umat sehingga nilai-nilai integritas tidak hanya dipahami sebagai konsep, tetapi juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui lokakarya ini, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas diharapkan semakin memperkuat peran penyuluh agama dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya budaya antikorupsi. Dengan dukungan materi yang tepat dan penyampaian yang berkesinambungan, pendekatan keagamaan dapat menjadi salah satu upaya untuk menumbuhkan masyarakat yang jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.
