Perlukah pengantin Membuat Perjanjian Nikah?
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto Timur, “Perjanjian Perkawinan dibuat manakala masing-masing pihak baik suami-istri maupun pihak lain yang berkepentingan menganggap perlu ada akte perjanjian untuk menjamin tidak ada perselisihan terkait harta masing-masing pihak dikemudian hari”, kata Drs.H. Mukhzin Ash Safikh ketika dimintai pendapat tentang perjanjian nikah di KUA Purwokerto Timur(30/8).
Citra Fatimatus Zahra, mahasiswi UIN Prof KH.Syaifuddin Zuhri Purwokerto (SAIZU) dalam penelitiannya dengan judul Perjanjian Perkawinan Perspektif Teori Feminisme, menggali data dan informasi adanya perjanjian perkawinan di KUA Purwokerto Timur.
Meskipun perjanjian perkawinan tidak identik dengan perjanjian pemisahan harta namun umumnya perjanjian perkawinan sangat terkait dengan perjanjian pemisahan harta benda antara calon suami dan calon istri.
“Perjanjian perkawinan bukan bermaksud memisahkan harta suami dengan istri, akan tetapi lebih cenderung memperhatikan dampak ke depan masalah apa yang akan timbul dengan perkawinan” tambah kepala KUA Purwokerto Timur tersebut.
Selanjutnya Mukhzin menambahkan bahwa perjanjian perkawinan sangat penting dilakukan terutama apabila terjadi pernikahan dengan Warga Negara Asing.
“Perjanjian kawin menjadi sangat penting sekali saat memutuskan perkawinan dengan Warga Negara Asing (WNA) atau yang lebih kita kenal dengan istilah perkawinan campuran yaitu perkawinan antara orang Indonesia dengan pihak yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan”.
Karena berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama –“sehingga nantinya jika salah satu dari pasangan suami istri meninggal, pisah atau ingin menjual harta yang diperoleh selama perkawinan tidak ada perselisihan masalah harta. Dengan dibuatnya perjanjian pernikahan, maka terdapat kejelasan mengenai kepemilikan harta masing-masing suami dan istri”, pungkasnya (gie)
