HUT RI #81

Permudah Urusan Warga, Staf Layani Rekomendasi Nikah Lintas Kecamatan

K
KUA Purwokerto Timur
10 Feb 2026
55x dibaca
SHARE

Purwokerto – Pelayanan administrasi pernikahan di KUA Purwokerto Timur terus berjalan dengan mengedepankan efisiensi dan keramahan. Reza Eka Nurohman, Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, memberikan pelayanan bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili. Selasa (10/02)

Layanan kali ini diberikan kepada Roy Tri Waluyo, warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Roy datang untuk mengurus surat rekomendasi nikah karena direncanakan akan melaksanakan akad nikah dengan kekasihnya, Mafiatun Tri Wilujeng, yang merupakan warga Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas.

Dalam prosesnya, Reza Eka Nurohman memastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap sesuai dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Surat rekomendasi nikah ini nantinya akan dibawa oleh pemohon ke KUA Kecamatan Karanglewas sebagai dasar pelaksanaan akad nikah di sana.

Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menjelaskan bahwa layanan rekomendasi nikah merupakan prosedur standar bagi warga yang ingin menikah di luar wilayah asalnya sesuai dengan aturan kependudukan.

"Kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik dan tercepat bagi warga kami. Surat rekomendasi nikah adalah dokumen penting agar proses pendaftaran nikah di tempat tujuan, dalam hal ini KUA Karanglewas, dapat diproses secara sah dan terdata secara nasional," ujar Zangim Fiddaroin.

Zangim juga berpesan kepada setiap calon pengantin agar mengurus administrasi pernikahan jauh-jauh hari guna menghindari kendala teknis.

"Kami mengapresiasi Mas Roy yang telah proaktif mengurus berkasnya. Dengan pengurusan yang tertib administrasi seperti ini, diharapkan seluruh prosesi ibadah mulia tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan di hari bahagia nanti," tambahnya.

KUA Purwokerto Timur terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat, baik untuk urusan pernikahan di dalam wilayah maupun koordinasi antar-KUA. (jw)