Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026 Digelar di Banyumas
Oleh HUMAS
Banyumas – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026, pada hari ini. Rapat tersebut bertujuan memberikan kepastian dan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah. Kamis (05/02)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Banyumas, Toifur Arofat, serta dihadiri oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Banyumas, Ketua Komisi Fatwa MUI Ansori, Ketua Baznas Kabupaten Banyumas, perwakilan Majelis Tarjih Muhammadiyah, LAZISNU, LAZISMU, LAZ Al-Irsyad, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas yang diwakili oleh Saridin.
Dalam sambutannya, perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Saridin, menekankan pentingnya penetapan zakat fitrah dan fidyah menjelang Ramadan agar umat Islam memiliki ketentuan yang jelas dan mantap dalam beribadah. Menurutnya, zakat fitrah dan fidyah merupakan bagian penting dalam menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
“Penentuan zakat fitrah dan fidyah ini sangat penting, terlebih kita akan segera memasuki bulan Ramadan. Dengan adanya ketentuan yang jelas, umat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan mantap, karena zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa,” ungkapnya.
Setelah melalui pembahasan dan musyawarah, rapat menyepakati bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 3 kilogram beras per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000, atau disesuaikan dengan harga makan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara dengan 0,75 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika dibayarkan dengan uang, fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 hingga Rp40.000, disesuaikan dengan harga makanan siap saji di wilayah setempat.
Ketua Baznas Kabupaten Banyumas dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya rapat ini. Ia menilai hasil penetapan zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 sangat bermanfaat sebagai pedoman bagi umat Islam serta bagi lembaga pengelola zakat dalam menjalankan tugas pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Banyumas, Toifur Arofat, dalam penutup rapat mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat atas kontribusi dan musyawarah yang konstruktif. Ia menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan segera dituangkan dalam bentuk surat edaran dan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai pedoman resmi pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Banyumas.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten Banyumas dapat melaksanakan ibadah Ramadan dengan lebih tertib, tenang, dan sesuai tuntunan syariat.
2.png)