HUT RI #81

Sebelum Menikah, Catin Harus Lalui Pemeriksaan Berkas

K
KUA Purwokerto Timur
04 Des 2025
120x dibaca
SHARE

Purwokerto - Sepasang calon pengantin mengikuti pemeriksaan berkas sebelu pelaksanaan pernikahan. Pemeriksaan dilakukan oleh Firman Nurhidayat, Penghulu Ahli Pertama. Kamis (04/12).

Pemeriksaan berkas calon pengantin ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 Bab II Pencatatan Pernikahan Didalam Negeri yang tertuang di Pasal 6 ayat 1 sampai ayat 4.

Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menjelaskan bahwa, "Sepasang calon pengantin harus hadir di KUA untuk melakukan pemeriksaan berkas. Pemeriksaan berkas ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen kedua calon mempelai serta memastikan wali nikah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

"Ketika nantinya berkas pemeriksaan dinyatakan telah lengkap dan sesuai, kedua calon mempelai beserta walinya akan menandatangi lembar pemeriksaan yang diketahui oleh PPN (Pegawai Pencatatan Nikah). Setelah itu bagi calon pengantin yang telah melakukan pemeriksaan berkas bisa melanjutkan melakukan pembayaran (apabila menikah diluar kantor) dan Gratis apabila melakukan pernikahan di KUA pada jam kerja," pungkas Zangim.