Selamatkan Arsip Sejarah, Penyuluh dan Staf KUA Ajibarang Jilid Ulang Buku Nikah Sejak 1950
Banyumas — Ruang Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, tampak berbeda dari biasanya. Di sela tugas pelayanan, para Penyuluh Agama Islam dan staf KUA sibuk menata serta menjilid ulang arsip lama pendaftaran nikah yang telah berusia puluhan tahun. Kegiatan ini merupakan upaya penyelamatan dokumen penting agar tetap terawat dan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat di masa mendatang. Selasa (27/10)
Arsip yang diperbaiki mencakup data pendaftaran nikah sejak tahun 1950 hingga tahun 2000-an. Sebagian dokumen sudah lapuk, rusak, dan kehilangan jilidannya akibat usia, sehingga penanganannya dilakukan secara manual dan teliti. Tim yang terdiri atas Penyuluh Agama Islam Anita, Muji, dan Mintoro, serta staf KUA Awan Aprianto dan Rosul, menata ulang lembaran sesuai tahun, menjahitnya dengan benang, lalu memberikan sampul baru agar arsip kembali rapi dan layak disimpan.
Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, memantau langsung perkembangan kegiatan ini dan menegaskan pentingnya menjaga arsip nikah sebagai dokumen negara sekaligus catatan sejarah masyarakat Ajibarang. “Arsip nikah ini adalah dokumen negara dan sejarah penting bagi masyarakat Ajibarang. Kami selamatkan agar tidak hilang dan tetap bisa menjadi rujukan data di masa depan,” ujarnya. Seluruh proses penjilidan ulang ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
