KUA Wangon Edukasi Masyarakat tentang Perbedaan Data Buku Nikah, Dorong Penyelesaian Secara Cepat dan Tepat
Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus mendorong edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kesesuaian data dalam buku nikah dan dokumen administrasi lainnya. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila ditemukan perbedaan data, sehingga permasalahan dapat segera ditangani dan tidak berlarut-larut. Selasa (27/10)
Perbedaan data dalam buku nikah maupun dokumen pendukung, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta identitas kependudukan, perlu diteliti secara cermat. Masyarakat diimbau untuk segera berkonsultasi dengan petugas KUA apabila menemukan ketidaksesuaian, dengan membawa dokumen pendukung yang relevan agar proses pemeriksaan dan penentuan langkah penyelesaian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Murti menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan perbedaan data sangat penting guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan perbedaan data berlarut-larut. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam buku nikah atau dokumen lainnya, segera konsultasikan dengan petugas agar dapat diperiksa dan dicarikan solusi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Murti.
Sementara itu, pegawai KUA Wangon menjelaskan bahwa setiap permasalahan perbedaan data perlu ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan aturan administrasi yang berlaku. “Kami siap memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat mengenai tahapan penyelesaian yang tepat. Dengan membawa dokumen asli dan berkoordinasi sejak awal, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih terarah sehingga masyarakat mengetahui langkah yang harus ditempuh,” ungkapnya.
Melalui edukasi ini, KUA Wangon berharap masyarakat semakin memahami pentingnya ketelitian dalam administrasi pernikahan serta tidak menunda penyelesaian apabila ditemukan perbedaan data. Sinergi antara masyarakat dan petugas diharapkan dapat mempercepat penanganan permasalahan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Srf)
