Sembilan Bidang Tanah di Windujaya Resmi diikrarkan untuk Wakaf
Oleh Lubab Habiburohman
Kedungbanteng - Bertempat di Balai Desa Windujaya, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, dilaksanakan prosesi ikrar wakaf yang terdiri dari 9 bidang tanah. Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri para wakif, Nadzir BHNU, Kepala Desa Windujaya yang diwakili oleh Sekretaris Desa, jajaran MWCNU Kedungbanteng, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, pada hari Kamis (4/9).
Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Windujaya mewakili Kepala Desa menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para wakif yang telah mewakafkan sebagian hartanya. Ia menekankan pentingnya ikrar wakaf dan pengadministrasian yang tertib, mengingat di Desa Windujaya saat ini juga sedang berjalan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sementara itu, H. Wuryanto selaku Ketua MWC NU Kedungbanteng mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas keikhlasan para wakif. “Wakaf ini menjadi wujud nyata kontribusi masyarakat untuk kemaslahatan umat, khususnya penguatan aset NU di wilayah Kedungbanteng,” ujarnya.
Acara juga diisi dengan tausiyah oleh Gus Hamid Pengasuh Pondok Pesantren Darul Istiqomah juga selaku Wakil MWC NU Kedungbanteng. Dalam pesannya, ia menekankan bahwa wakaf harus diniatkan dengan ikhlas. Ia mengutip hadis Rasulullah SAW: “Apabila anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: doa anak yang saleh, ilmu yang bermanfaat, dan sedekah jariyah.” Wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meski pewakif telah tiada.
Lebih lanjut, Gus Hamid menjelaskan perbedaan antara hibah dan wakaf. Menurutnya, hibah hanya bernilai pahala pada saat pemberian dan dapat diperjualbelikan, sementara harta wakaf tidak bisa diperjualbelikan dan pahalanya terus mengalir sepanjang dimanfaatkan untuk kebaikan.
Yudhy Bachtiar selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa ikrar wakaf harus dilakukan secara resmi di hadapan PPAIW, karena wakaf yang hanya diucapkan secara lisan belum sah secara hukum.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat peran wakaf sebagai salah satu pilar pemberdayaan umat, sekaligus menjaga keberlangsungan aset keagamaan di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. (kontributor: Slem/editor: elbab)
