Sepasang Catin Lengkapi Persyaratan Nikah Kedua di KUA Ajibarang

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menerima pendaftaran calon pengantin senior Sena dan Katijah, warga Desa Darmakradenan, yang dijadwalkan menggelar akad nikah pada 7 Juni 2026. Rabu (03/06)

Setelah mendaftar, proses administrasi diawali dengan pemeriksaan berkas (jongok) oleh Muzayyin Penghulu KUA Ajibarang. Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan seluruh data terverifikasi dan tidak terjadi ketidaksinkronan. Berkas yang dibawa keduanya dinyatakan lengkap berkat persiapan dari rumah.

Kedua calon pengantin kemudian mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) yang dipandu Penyuluh Agama Islam. Bimwin merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 5 ayat (1) sebelum pencatatan nikah dapat dilaksanakan.

KUA Ajibarang mencatat bahwa Sena dan Katijah sama-sama memasuki pernikahan kedua setelah pasangan pertama mereka meninggal dunia. Pada akhir bimbingan, penyuluh mendoakan agar pernikahan ini menjadi keluarga sakinah dan menjadi wasilah mendekatkan diri kepada Allah SWT.