Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kemaslahatan Umat
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, Syarifudin, melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf di Mushola Tahfidzul Qur'an, Desa Jambu. Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus mushola, tokoh masyarakat, dan warga sekitar yang antusias mengikuti materi yang disampaikan. Senin (22/06)
Dalam sosialisasi tersebut, Syarifudin menjelaskan berbagai aspek terkait wakaf, mulai dari dasar hukum, manfaat, hingga prosedur pengurusan sertifikat tanah wakaf. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di masa mendatang.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai peran nazhir dalam mengelola dan menjaga amanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umat. Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan yang sering dihadapi masyarakat dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
“Tanah wakaf adalah amanah umat yang harus dijaga keberlangsungannya. Sertifikasi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum agar aset wakaf tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang,” ujar Syarifudin di hadapan peserta sosialisasi.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas tanah wakaf dan terdorong untuk segera mengurus sertifikasi aset wakaf yang belum memiliki dokumen resmi. Dengan pengelolaan wakaf yang tertib dan terlindungi secara hukum, tanah wakaf dapat terus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kemaslahatan umat dan pembangunan kehidupan keagamaan di masyarakat. (jhr)
