Sinergi Desa dan KUA, Kades Lumbir Koordinasi Administrasi Pernikahan Warga

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas — Sinergi antara pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) kembali terlihat dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepala Desa Lumbir, Suwarjo, melakukan kunjungan ke KUA Lumbir guna mencari informasi dan koordinasi terkait administrasi pernikahan salah satu warganya, Andika, yang akan melangsungkan pernikahan dengan calon pasangan dari Madura. Rabu (22/04)

Kunjungan tersebut disambut dengan baik oleh jajaran KUA Lumbir. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban, Suwarjo menyampaikan maksud kedatangannya untuk memastikan seluruh proses administrasi pernikahan warganya dapat berjalan sesuai prosedur, terutama mengingat adanya perbedaan domisili antara kedua calon mempelai.

Petugas KUA Lumbir kemudian memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi, termasuk dokumen yang perlu disiapkan dari kedua belah pihak, baik dari wilayah Lumbir maupun dari Madura. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan dapat tercatat secara resmi dan sah di mata hukum serta agama.

Selain itu, dibahas pula pentingnya koordinasi antar wilayah guna memperlancar proses administrasi, seperti pengurusan surat rekomendasi nikah dari daerah asal calon mempelai perempuan. KUA Lumbir juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar tidak terjadi kendala pada saat pelaksanaan akad nikah.

Suwarjo mengungkapkan apresiasi atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh pihak KUA. Ia menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam membantu warganya, khususnya dalam hal administrasi pernikahan yang melibatkan lintas daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa warga kami mendapatkan pendampingan yang tepat dan tidak mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi. Dengan adanya koordinasi langsung seperti ini, kami merasa lebih yakin bahwa prosesnya akan berjalan lancar,” ujar Suwarjo.

KUA Lumbir sendiri menyambut baik langkah proaktif dari pemerintah desa tersebut. Kolaborasi ini dinilai sangat penting dalam menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan KUA, diharapkan setiap proses pernikahan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi contoh nyata sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang optimal demi kesejahteraan masyarakat.