HUT RI #81

Staf Jelaskan Prosedur Pendaftaran Nikah bagi Warga

K
KUA Purwokerto Timur
24 Feb 2026
38x dibaca
SHARE

Purwokerto – KUA Purwokerto Timur terus berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi pernikahan. Hal ini terlihat saat Jatmini, Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, memberikan konsultasi langsung kepada Samsudin (63), warga Kelurahan Purwokerto Lor, pada Selasa (24/02).

Kedatangan Samsudin ke kantor KUA bertujuan untuk memastikan segala persiapan pernikahan anaknya berjalan lancar tanpa kendala administrasi. Menanggapi hal tersebut, Jatmini secara rinci menerangkan berkas-berkas utama yang harus disiapkan oleh calon pengantin maupun orang tua.

"Beberapa berkas dasar yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin serta orang tua, akta kelahiran, dan surat pengantar nikah (Model N1) dari kelurahan setempat," terang Jatmini saat melayani di ruang konsultasi.

Lebih lanjut, Jatmini menambahkan bahwa saat ini proses pendaftaran nikah sudah semakin modern dan transparan. Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan waktu pendaftaran agar tidak terlalu mendesak dengan hari pelaksanaan.

"Kami menyarankan agar berkas pendaftaran sudah masuk ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan. Jika kurang dari itu, pemohon harus melampirkan surat dispensasi dari camat setempat," tambah Jatmini.

Jatmini juga menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat memantau ketersediaan jadwal penghulu secara mandiri. Ia menekankan bahwa KUA Purwokerto Timur selalu terbuka bagi warga yang ingin berkonsultasi terlebih dahulu mengenai kelengkapan data, terutama jika terdapat perbedaan nama atau data pada dokumen kependudukan, guna menghindari masalah di kemudian hari.

Samsudin mengaku merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang detail tersebut. "Informasinya sangat jelas, jadi saya tidak bingung lagi apa saja yang harus dibawa dari kelurahan nanti," ujarnya sebelum meninggalkan kantor KUA. (jw)