Staf Layani Rekomendasi Nikah Lintas Provinsi Pasangan Muallaf
Purwokerto – Layanan administrasi pernikahan lintas daerah kembali mewarnai aktivitas di KUA Purwokerto Timur. Reza Eka Nurohman, staf pelayanan KUA, memberikan layanan pembuatan surat rekomendasi nikah bagi Aris Setiadi, seorang warga Kelurahan Arcawinangun. Senin (09/02)
Permohonan ini diajukan Aris guna melengkapi berkas pernikahannya dengan sang kekasih, Made Laksmi Dewi Dyaksa, yang merupakan warga Pangenjurutengah, Purworejo. Pasangan ini direncanakan akan melangsungkan akad nikah di wilayah Bantul, Yogyakarta, pada bulan April 2026 mendatang.
Pernikahan ini menjadi momen istimewa lantaran Made Laksmi Dewi Dyaksa merupakan seorang muallaf. Proses administrasi untuk calon pengantin muallaf memerlukan ketelitian ekstra, terutama terkait validasi sertifikat pengislaman dan kepastian wali hakim jika tidak ada wali nasab yang muslim.
"Kami melayani pembuatan rekomendasi nikah untuk Saudara Aris. Karena lokasi pernikahan berada di Bantul, Yogyakarta, maka prosedur surat pengantar atau rekomendasi ini wajib diterbitkan agar dapat diproses oleh KUA tujuan di Jogja," ujar Reza Eka Nurohman.
Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menjelaskan bahwa pihak KUA berkomitmen untuk memudahkan urusan administrasi warga, terlebih untuk pasangan yang memiliki latar belakang khusus seperti mualaf dan pernikahan antarprovinsi.
Zangim mengatakan bahwa koordinasi antar-KUA melalui sistem administrasi digital kini semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus rekomendasi nikah (numpang nikah).
"Kami telah memverifikasi berkas Saudara Aris. Untuk calon mempelai wanita yang merupakan seorang muallaf, kami memastikan dokumen pendukung keislamannya sudah lengkap sesuai regulasi. Dengan surat rekomendasi yang kami keluarkan, kami berharap proses pendaftaran di Bantul nanti berjalan lancar tanpa hambatan administratif," jelas Zangim.
Ia juga berpesan kepada calon pengantin agar segera menyerahkan berkas rekomendasi tersebut ke KUA tujuan di Bantul mengingat adanya proses pengumuman kehendak nikah yang membutuhkan waktu minimal 10 hari kerja. (jw)
