Staf Tegaskan Akta Kelahiran Jadi Dasar Utama Perubahan Nama di Buku Nikah
Purwokerto – Pelayanan administrasi pernikahan tidak selalu mengenai pendaftaran baru, namun juga terkait validasi data yang sudah ada. Hal ini dialami oleh Sugiarto, Penata Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, saat menerima aduan dari seorang warga Kelurahan Arcawinangun bernama Rizki. Jumat (20/02).
Rizki mendatangi kantor KUA untuk mengadukan adanya perbedaan penulisan nama istrinya antara yang tercantum di Buku Nikah dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia berharap pihak KUA dapat melakukan perubahan agar data tersebut sinkron.
Setelah menerima aduan tersebut, Sugiarto langsung melakukan pengecekan mendalam terhadap berkas-berkas terdahulu yang tersimpan di arsip KUA, termasuk mencocokkannya dengan dokumen pendukung lainnya.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi, Sugiarto menyatakan bahwa pihak KUA tidak dapat mengabulkan permohonan perubahan nama tersebut. Hal ini dikarenakan nama yang tercantum di Buku Nikah sudah sesuai dengan Akta Kelahiran yang bersangkutan.
"Berdasarkan pengecekan berkas terdahulu dan merujuk pada Akta Kelahiran, kami tidak bisa mengubah nama istri dari Saudara Rizki. Sebab, dasar utama untuk melakukan perubahan atau pembetulan nama dalam dokumen kenegaraan, termasuk Buku Nikah, adalah Akta Kelahiran yang merupakan dokumen sumber pertama," jelas Sugiarto.
Lebih lanjut, Sugiarto menjelaskan bahwa dalam tata kelola administrasi kependudukan, Buku Nikah diterbitkan berdasarkan data legal yang dibawa saat pendaftaran, yang mana akta kelahiran memiliki kedudukan hukum paling kuat terkait identitas seseorang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam sinkronisasi data pribadi. Jika terjadi perbedaan antara KTP dan Akta Kelahiran, maka KTP-lah yang seharusnya disesuaikan dengan Akta Kelahiran, bukan sebaliknya. Jika kami memaksakan merubah di Buku Nikah tanpa dasar hukum yang kuat (Akta Kelahiran), hal itu justru akan menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari," tambah Sugiarto.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa tertib administrasi harus dimulai dari dokumen dasar agar tidak terjadi kendala saat mengurus keperluan pelayanan publik lainnya. (jw)
