Taukil Wali di KUA Ajibarang untuk Pernikahan di Cina

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Bertempat di Ruang KUA Ajibarang, Supriyanto, warga Banjarsari, menghadap Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, untuk melakukan taukil wali. Langkah ini diambil karena putrinya, Eka Feri Andriana, akan melangsungkan akad nikah dengan Lei Qi Li di Cina. Selasa (26/05)

Karena berbagai keterbatasan, Supriyanto tidak dapat secara langsung menikahkan putrinya pada saat akad yang akan berlangsung di luar negeri. Oleh sebab itu, ia menyerahkan kewenangan wali kepada Kepala KUA Ajibarang untuk kemudian diteruskan kepada petugas pernikahan di negara setempat.

Mujamil menerima taukil wali tersebut dan menuangkannya dalam bentuk surat taukil wali sebagai dokumen pendukung bagi petugas pernikahan di Cina yang akan menangani pelaksanaan akad nikah.