Terjaminnya Legalitas Aset Umat, Penyuluh Agama Dampingi BPN dan Nadhir Ukur Lahan Wakaf di Banjaranyar
Oleh KUA Sokaraja
Sokaraja, 28 September 2026— Dalam upaya mengamankan dan memperjelas legalitas aset keagamaan, Penyuluh Agama, Suroso, melakukan pendampingan proses pengukuran tanah wakaf di Desa Banjaranyar pada Minggu (27/9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwokerto serta Nadhir Wakaf Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU).
Pengukuran berfokus pada dua bidang tanah wakaf milik Mushola Miftakhul Huda yang berlokasi di RT 01/01 Dukuh Mujur, Desa Banjaranyar. Proses pemetaan batas tanah tersebut berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Petugas Ukur BPN Purwokerto, Lucki, memimpin langsung proses pengukuran teknis di lapangan. Turut hadir mendampingi di lokasi, Nurhidayat selaku Nadhir Wakaf BHNU MWC NU Sokaraja, Penyuluh Agama Suroso, serta pihak ahli waris dan Kepala KUA Sumbang.
Proses pengukuran memakan waktu cukup panjang sekitar 3,5 jam karena petugas harus memastikan secara presisi batas-batas fisik tanah yang berbatasan langsung dengan kepemilikan warga sekitar. Kehadiran ahli waris dan Kepala KUA Sumbang menjadi krusial dalam memberikan kejelasan histori serta batas-batas kepemilikan lahan sebelah guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Penyuluh Agama, Suroso, menegaskan bahwa pendampingan sertifikasi dan legalitas tanah wakaf merupakan langkah strategis yang membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak.
"Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan legalitas hukum aset wakaf terlindungi dengan baik. Dengan adanya pengukuran resmi dari BPN yang disaksikan oleh Nadhir, ahli waris, dan unsur KUA, kepastian status tanah Mushola Miftakhul Huda menjadi makin jelas dan aman," ujar Suroso di lokasi.
